Rabu, 16 Maret 2011

Tugas Kelompok Etika dan Profesionalisme TIS

Etika
Pengertian Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Yang mempunya tujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.
Etika Komputer mucul pada era tahun 1940-1950an sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konfrensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer.
Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu:
Kelenturan logika yang memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya
Faktor Transformasi yang memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
Faktor tak kasat mata yang memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Selain itu, terdapat hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson). Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer.
Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.



Profesionalisme
Pengertian Profesi adalah pekerjaan yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dan prestise dari masyarakat serta memiliki otonomi. Sedangkan untuk profesionalisme Suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Tujuan Kode Etik Profesi
Berikut ini rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Adapun kesimpulan mengenai contoh kasus diatas, bisa disimpulkan :
1. Alasan yang paling utama adalah bahwa perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Sebagai gambaran, harga perangkat lunak yang beredar di pasaran hanya berkisar Rp. 20.000,¬sedangkan harga dari lisensi Windows 98 adalah US $200 atau sekitar Rp. 2.000.000, .
2. Belum adanya perangkat undang undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan clan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki Undang Undang Hak Cipta namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain clan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bahwa melakukan pelanggaran terhadap hak cipta sama artinya dengan melakukan pelanggaran hukum positif di Indonesia.
4. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia menempati peringkat ke 4 terparah dalarn pembajakan perangkat lunak dari 65 negara yang disurvei oleh Business Software Alliance (BSA). BSA sendiri merupakan sebuah kelompok produsen perangkat lunak dan personal komputer internasional. Hasil survei BSA 1997 menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya 7 persen perangkat lunak berlisensi yang digunakan 200 oleh pemakai komputer, sedangkan jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS. Amerika Serikat sendiri misainya hanya memiliki tingkat pembajakan 27 persen, Inggris (32%), Singapura (56%), India (69%), Malaysia (70%), Cina (96% ) dan Vietnam (98%).

Sumber
http://eknazanlaharra.blogspot.com/2010/04/ciri-ciri-profesionalisme-dibidang-it.html
http://ayouepurple.blogspot.com/2010/04/profesi-ti-dan-jenis-profesi-ti.html
http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11610/Korelasi+Etika,+Teknologi,+++++++dan+Hukum.doc
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11609/Etika%5B1%5D.doc


ini adalah tugas kelompok :
Aryani Widayanti 11107896
Maerditya Nurdianti 11107032
Yuliani Pratiwi Isman 11107828
[ ... ]